Langsung ke konten utama

HUKUM EKONOMI DAN HUKUM PERDATA



EVITA SANIA YOLANDA
2EB22
28216429


A  . PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Tujuan Hukum

            Pada umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber-Sumber Hukum

         Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.
Arti sumber hukum:
1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.

Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
Sumber-sumber Hukum Materiil (Welborn), yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif. keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
Sumber-sumber Hukum Formiil (Kenborn), Perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.

Kodifikasi Hukum

            Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.

            Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Kaedah atau Norma

            Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau norma berisi perintah atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau norma tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu kesatuan.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1.     Hukum yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      Hukum yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah hubungan peristiwa ekonomi dengan peristiwa ekonomi yang lainnya dan diatur oleh rumusan-rumusan tertentu.

Contoh hukum permintaan: “Apabila harga meningkat, maka jumlah permintaan akan menurun”
Contoh hukum penawaran: “ Apabila harga meningkat, maka jumlah penawaran juga akan meningkat”

Hubungan dalam hukum ekonomi ada dua macam, yaitu:
1.      Hubungan kausal (sebab akibat)
2.      Hubungan fungsional /Inerdependence (saling mempengaruhi)

Hubungan antara peristiwa ekonomi dibagi menjadi:

Hubungan kausal (sebab-akibat)
Contoh:
Gaji PNS naik, maka harga barang kebutuhan pokok naik, panen sawah padi meningkat maka harga padinya menurun

Hubungan fungsional (saling mempengaruhi)
Contoh:
1.      Harga barang A naik, maka jumlah permintaan barang A turun
2.      Jumlah permintaan barang A turun, maka harga barang A turun
3.      Harga barang A turun, maka jumlah permintaan barang A naik
4.      Jumlah permintaan barang A naik, maka harga barang A naik, dan seterusnya

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Ciri-ciri Hukum Ekonomi
1. Berlaku jika keadaan yang lain tetap (Cateris Paribus) Sedangkan keadaan tersebut adalah:
a.       Pendapatan konsumen tetap
b.      Selera konsumen tetap
c.       Harga barang lain tetap
d.      Ekspektasi tentang harga tetap
e.       Tidak ada barang pengganti/substitusi)
2.Berlaku secara relative (tidak secara mutlak)
3. Bersifat tendens ekonomi: Hukum ekonomi berlaku jika ada gejala menuju apa yang dinyatakan dalam hokum ekonomi tersebut)

Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
a.       Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
b.      Asas manfaat
c.       Asas demokrasi Pancasila
d.      Asas adil dan merata
e.       Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
f.       Asas hukum   
g.      Asas kemandirian
h.      Asas keuangan
i.        Asas ilmu pengetahuan
j.        Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k.      Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l.        Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan

Contoh hukum ekonomi :
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.


B. SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM

Subjek Hukum

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
a.       Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a.       Orang yang belum dewasa.
b.      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c.       Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
c.       Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
d.      Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
e.       Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.
Benda-benda nonekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk memperoleh benda-benda tersebut tidak memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.
Karena itulah, maka benda-benda nonekonomi tidak dianggap sebagai subjek hukum. contoh benda-benda nonekonomi misalnya adalah sinar matahari, air hujan, hembusan angin, udara yang kita hirup sehari-hari, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui pegunungan dan saluran-saluran air.

Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.    Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.    Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat fundamental.  Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH).

Objek hukum dibedakan karena :
a.       Bezit (kedudukan berkuasa)
b.      Lavering (penyerahan)
c.       Bezwaring (pembebanan)
d.      Daluwarsa (Verjaring)


C. HUKUM PERDATA

Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang sifatnya privat (tertutup). Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. Misalnya,  seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan. Hukum perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros dan perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).

Hukum perdata terdiri atas:
Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah:
a.       Syarat untuk perkawinan
Pasal 7:
(1)  Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
b.      Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31:
(1)  Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)  Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
c.       Percampuran kekayaan
Pasal 35:
(1)  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)  Harta bawaan dari masing-masaing suami dan isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan  lain.
d.      Pemisahan kekayaan
Pasal 36:
(1)  Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2)  Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
e.       Pembatalan perkawinan
f.       Perjanjian perkawinan
g.      Perceraian

Hukum Kekeluargaan
a.       Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
b.      Keturunan
c.       Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
d.      Perwalian
e.       Pendewasaan
f.       Curatele
g.      Orang hilang

Hukum Benda
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
Tentang hak-hak kebendaan :
a.       Bezit
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b.      Eigendom
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c.       Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d.      Pand dan Hypotheek
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e.       Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f.       Hak reklame
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.

Hukum Waris
1.      Hak mewarisi menurut undang-undang
2.      Menerima atau menolak warisan
3.      Perihal wasiat (Testament)
4.      Fidei-commis ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament.
5.      Legitieme portie ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6.      Perihal pembagian warisan
7.      Executeur-testamentair dan Bewindvoerder ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8.      Harta peninggalan yang tidak terurus

Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Hukum perikatan terdiri atas :
  1. Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
  2. Macam-macam perikatan
  3. Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
  4. Perikatan yang lahir dari perjanjian
  5. Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
  6. Perihal hapusnya perikatan-perikatan
  7. Beberapa perjanjian khusus yang penting
Sistematika Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
  1. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
  1. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
  1. Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Perkembangan Pembagian Hukum Perdata

Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1.  Hukum Perdata dalam arti luas yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK (Wetboek van Koophandel).
2.     Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.

Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1.     Hukum Perdata Adat: Berlaku untuk sekelompok adat.
2.     Hukum Perdata Barat: Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing.
3.     Hukum Perdata Nasional: Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia.

Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.









Referensi:









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lirik Lagu Yang Mengandung 'IF CLAUSE'

Bon Jovi - Always This Romeo is bleeding, but you can't see his blood It's nothing but some feelings That this old dog kicked up It's been raining since you left me Now I'm drowning in the flood You see I've always been a fighter But without you I give up Now I can't sing a love song Like the way it's meant to be Well, I guess I'm not that good anymore But baby, that's just me Yeah I, will love you, baby Always and I'll be there Forever and a day, always I'll be there, till the stars don't shine 'Til the heavens burst and the words don't rhyme I know when I die you'll be on my mind And I'll love you, always Now your picture's that you left behind Are just memories of a different life Some that made us laugh Some that made us cry One that made you have to say goodbye What I'd give to run my fingers through your hair Touch your lips, to hold you near, When you say your...

STRUKTUR ORGANISASI PT. ADHIKARYA (Persero)

Struktur Organisasi PT. ADHIKARYA (Persero) Profile Perusahaan: Architecten-Ingenicure-en Annemersbedrijf Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de Vries N.V. (Assosiate N.V.) merupakan Perusahaan milik Belanda yang menjadi cikal bakal pendirian ADHI hingga akhirnya dinasionalisasikan dan kemudian ditetapkan sebagai PN Adhi Karya pada tanggal 11 Maret 1960. Nasionalisasi ini menjadi pemacu pembangunan infrastruktur di Indonesia. Berdasarkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, pada tanggal 1 Juni 1974, ADHI berubah status menjadi Perseroan Terbatas. Hingga pada tahun 2004 ADHI telah menjadi perusahaan konstruksi pertama yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Status Perseroan ADHI sebagai Perseroan Terbatas mendorong ADHI untuk terus memberikan yang terbaik bagi setiap pemangku kepentingan pada masa perkembangan ADHI maupun industri konstruksi di Indonesia yang semakin melaju. Adanya intensitas persaingan dan perang harga antarindustri konst...

PEMASARAN

PERAN PEMASARAN DAN MANAJEMEN PEMASARAN DALAM MEMASUKI JENIS-JENIS PASAR YANG DIPILIH DALAM KONDISI TERTENTU NAMA : EVITA SANIA YOLANDA KELAS : 1EB17 NPM : 28216429 MATA KULIAH : PENGANTAR BISNIS DOSEN : IZZANI ULFI, S.E, M.IEF   A. PENGERTIAN PASAR DAN PEMASARAN   Pengertian secara sempit Pasar adalah suatu tempat pertemuan penjual dan pembeli untuk melakukan transasksi jual  beli dan jasa. Pengertian secara luas Pasar adalah tempat bertemunya penjual yang mempunyai kemampuan untuk menjual  barang/jasa dan pembeli yang melakukan uang untuk membli barang dengan harga tertentu Ada beberapa definisi mengenai pemasaran diantaranya adalah : a. Philip Kotler (Marketing): Pemasaran adalah kegiatan manusia yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui proses pertukaran. b. Menurut Philip Kotler dan Amstrong: Pemasaran adalah sebagai suatu proses sosial dan managerial yang membuat individu ...