EVITA SANIA YOLANDA
2EB22
28216429
A . PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Hukum
adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat.
Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat
dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka
akan dikenakan sanksi yang tegas.
Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Tujuan Hukum
Pada umumnya Hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
berlaku.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang
biasanya bersifat memaksa.
Arti sumber hukum:
1.
Sebagai
asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.
Menunjukkan
hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.
Sumber
berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.
Sumber
dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.
Sumber
terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
Sumber-sumber Hukum Materiil
(Welborn), yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif.
keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum
yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
Sumber-sumber Hukum Formiil (Kenborn), Perwujudan bentuk
dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan
secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi hukum timbul
akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan
untuk menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tujuan kodifikasi
hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum,
dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum yang ada di Indonesia antara lain KUHP,
KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk
kodifikasi.
Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal
yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
Kaedah atau Norma
Kaidah atau norma adalah petunjuk
hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau
norma berisi perintah atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau
norma tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan
seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu
kesatuan.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum
yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
Hukum
yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori
mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
Hukum
Ekonomi
Hukum ekonomi adalah hubungan
peristiwa ekonomi dengan peristiwa ekonomi yang lainnya dan diatur oleh
rumusan-rumusan tertentu.
Contoh hukum permintaan: “Apabila harga meningkat, maka jumlah
permintaan akan menurun”
Contoh hukum penawaran: “ Apabila harga meningkat, maka jumlah
penawaran juga akan meningkat”
Hubungan dalam hukum
ekonomi ada dua macam, yaitu:
1.
Hubungan
kausal (sebab akibat)
2.
Hubungan
fungsional /Inerdependence (saling mempengaruhi)
Hubungan antara
peristiwa ekonomi dibagi menjadi:
Hubungan kausal (sebab-akibat)
Contoh:
Gaji PNS naik, maka harga barang kebutuhan pokok naik, panen
sawah padi meningkat maka harga padinya menurun
Hubungan fungsional (saling
mempengaruhi)
Contoh:
1.
Harga
barang A naik, maka jumlah permintaan barang A turun
2.
Jumlah
permintaan barang A turun, maka harga barang A turun
3.
Harga
barang A turun, maka jumlah permintaan barang A naik
4.
Jumlah
permintaan barang A naik, maka harga barang A naik, dan seterusnya
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Ciri-ciri Hukum Ekonomi
1. Berlaku jika keadaan yang lain tetap (Cateris Paribus)
Sedangkan keadaan tersebut adalah:
a.
Pendapatan
konsumen tetap
b.
Selera
konsumen tetap
c.
Harga
barang lain tetap
d.
Ekspektasi
tentang harga tetap
e.
Tidak
ada barang pengganti/substitusi)
2.Berlaku secara relative (tidak secara mutlak)
3. Bersifat tendens ekonomi: Hukum ekonomi berlaku jika ada
gejala menuju apa yang dinyatakan dalam hokum ekonomi tersebut)
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
a.
Asas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
b.
Asas
manfaat
c.
Asas
demokrasi Pancasila
d.
Asas
adil dan merata
e.
Asas
keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
f.
Asas
hukum
g.
Asas
kemandirian
h.
Asas
keuangan
i.
Asas
ilmu pengetahuan
j.
Asas
kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k.
Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l.
Asas
kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Contoh hukum ekonomi :
Jika harga sembako atau sembilan
bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
Apabila pada suatu lokasi berdiri
sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah
maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya
akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
Semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang
hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
B. SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM
Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu
yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek
hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis,
yaitu :
Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu
juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
a.
Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.
Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka
yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan
hukum ialah:
a.
Orang
yang belum dewasa.
b.
Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
c.
Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek
hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu :
a.
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.
Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
c.
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
d.
Badan
hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
e.
Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki
serta bernilai ekonomis.
Sebagai contoh, misalnya benda-benda
ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan
pengorbanan terlebih dahulu.
Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.
Benda-benda nonekonomi tidak dapat
digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk memperoleh benda-benda tersebut
tidak memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara
bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.
Karena itulah, maka benda-benda
nonekonomi tidak dianggap sebagai subjek hukum. contoh benda-benda nonekonomi misalnya
adalah sinar matahari, air hujan, hembusan angin, udara yang kita hirup
sehari-hari, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui
pegunungan dan saluran-saluran air.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan
musik/lagu.
Berkaitan
dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang
sangat fundamental. Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih
terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat
hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun
seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman modern
dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak
dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat
dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH).
Objek hukum dibedakan karena :
a.
Bezit (kedudukan berkuasa)
b.
Lavering (penyerahan)
c.
Bezwaring (pembebanan)
d. Daluwarsa
(Verjaring)
C. HUKUM
PERDATA
Hukum perdata ialah hukum atau
ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu
dalam masyarakat yang sifatnya privat
(tertutup). Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang
bersifat privat atau pribadi. Misalnya,
seperti hukum tentang warisan,
hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum
perikatan. Hukum perdata memiliki
tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah orang yang belum dewasa, orang yang
ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros dan perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Hukum perdata terdiri atas:
Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah:
a.
Syarat untuk perkawinan
Pasal
7:
(1)
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan
belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
b.
Hak dan kewajiban suami istri
Pasal
31:
(1)
Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam
kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)
Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
c.
Percampuran kekayaan
Pasal
35:
(1)
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)
Harta bawaan dari masing-masaing suami dan isteri,dan harta benda yang
diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan
masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
d.
Pemisahan kekayaan
Pasal
36:
(1)
Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua
belah pihak.
(2)
Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya
untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
e.
Pembatalan perkawinan
f.
Perjanjian perkawinan
g.
Perceraian
Hukum Kekeluargaan
a.
Hukum kekeluargaan mengatur tentang
:
b.
Keturunan
c.
Kekuasaan orang tua (Outderlijke
mactht)
d.
Perwalian
e.
Pendewasaan
f.
Curatele
g.
Orang hilang
Hukum Benda
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak)
ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
Tentang
hak-hak kebendaan :
a.
Bezit
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu
benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak
mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b.
Eigendom
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang
mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan
benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c.
Hak-hak kebendaan di atas benda
orang lain
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan
untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d.
Pand dan Hypotheek
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu
benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e.
Piutang-piutang yang diberikan
keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang
diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f.
Hak reklame
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya
apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
Hukum Waris
1.
Hak mewarisi menurut undang-undang
2.
Menerima atau menolak warisan
3.
Perihal wasiat (Testament)
4.
Fidei-commis ialah suatu pemberian
warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu
dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal
warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam
testament.
5.
Legitieme portie ialah suatu bagian
tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang
meninggalkan warisan.
6.
Perihal pembagian warisan
7.
Executeur-testamentair dan
Bewindvoerder ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8.
Harta peninggalan yang tidak terurus
Hukum Perikatan
Ialah
suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak
yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain
berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum
perikatan terdiri atas :
- Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
- Macam-macam perikatan
- Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
- Perikatan yang lahir dari perjanjian
- Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
- Perihal hapusnya perikatan-perikatan
- Beberapa perjanjian khusus yang penting
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika
Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang
umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan
sebagainya.
- Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan
orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai
dan sebagainya.
- Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda
atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan
lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada
orang yang masih hidup.
Perkembangan
Pembagian Hukum Perdata
Pada
mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian
hukum,yaitu:
- Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
- Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada
perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1. Hukum Perdata dalam arti luas yaitu Hukum
Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum
yang termuat dalam KUHD/WvK (Wetboek van Koophandel).
2. Hukum Perdata dalam arti
sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum
Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat: Berlaku untuk
sekelompok adat.
2. Hukum Perdata Barat: Berlaku untuk
sekelompok orang Eropa dan Timur Asing.
3. Hukum Perdata Nasional: Berlaku
untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia.
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan
Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum
Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan
suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara
Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu
secara lengkap dan sistematis.
Referensi:
Komentar
Posting Komentar