EVITA SANIA YOLANDA
2EB22
28216429
A. HUKUM PERIKATAN
1.
Pengertian Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan
hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari
suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari
rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum
harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga
(family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang
hukum pribadi (pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum
Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta
kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu
dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian
mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan
hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana
pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas
suatu prestasi.
Di dalam perikatan ada perikatan
untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan
perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya
positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan
perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya;
perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi
sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak
2.
Tujuan Perikatan
Tujuan
hukum perikatan adalah untuk melindungi antara keduabelah pihak agar perikatan
yang dilakukan sesuai dengan undang-undangkesusilaan,dan tata aturan umum yang
berlaku agar tidak terjadi penipuan didalam kegiatan kerja sama
tersebut.Apabila salah satu pihak ingkar dari ketetapan yang telah
ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan pihak yang dirugikan dapat
melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.
CONTOH KASUS:
Pada
permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk
pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah
satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang
meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang
diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin
Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin
memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual
perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu
Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian
Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai
penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut
paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua
kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998
paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil)
perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT SDP
dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal
8/8/1988.
Tetapi
perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban
Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu
sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah
dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku
karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang
diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin
akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP
berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan
tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga
10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44
kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk
ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan
itu.
Pihak
pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola
SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
B.
HUKUM PERJANJIAN
1. Pengertian
Perjanjian
Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau
lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini
mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa
perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus
terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana
perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak
sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
2. Tujuan Perjanjian
1. Dibuat agar suatu industri atau bisnis dapat
melayani transaksi tertentu secara efisien, khususnya untuk digunakan dalam
akti- vitas transaksional yang diperkirakan akan berfrekuensi tinggi.
2. Dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat
bagi penggunanya, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya.
3. Demi pelayanan cepat, ditetapkan terlebih dahulu
secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat digandakan dan ditawarkan dalam
jumlah sesuai kebutuhan;
4. Isi persyaratan distandarisir atau dirumuskan
terlebih dahulu secara sepihak.
5.
Dibuat untuk
ditawarkan kepada publik secara massal.
3. Fungsi Perjanjian
Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan
pelaksanaannya adalah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan etiket baik” . Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas
kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua
fungsi, yaitu :
- Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan
- Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai
CONTOH
KASUS:
Direktur
Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang
terbukti menghisap sabu mengaku prihatin.
Ia
menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan
sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang
menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan,
sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia
prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus
terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang
terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena
kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan.
“Kami
tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke
depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih
lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak
melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan,
urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan
mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan
itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai
langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine
secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang
terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward
berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat.
Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan
lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak
Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh
penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak
manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui
indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.
C.
HUKUM DAGANG
1. Pengertian Dagang
Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya
dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata khusus. Pada mulanya
kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul
dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut
sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di
bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga
dalam KUHD. Bilademikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang
akan berlaku. KUH Perdata adalah lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD
ialah lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut
berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus
hukum umum).
2. Tujuan Dagang
1.
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan
masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan
mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang
telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat
menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan
dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3.
Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk
menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat
ke arah yang lebih maju.
4.
Sebagai penentuan alokasi wewenang secara
terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang
harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep
hukum konstitusi negara.
5.
Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti
contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum
waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6.
Memelihara kemampuan masyarakat untuk
menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara
merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota
masyarakat.
3. Fungsi Dagang
1. Menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam
perdagangan.
2. Mencegah terjadinya penipuan.
3. Menjauhkan perdagangan dari pemerasan.
4. Mengurangi bahkan menghilangkan kejadian pelanggaran
hak cipta.
5. Memusnahkan atau meminimalkan hal-hal lainnya yang
dapat merugikan salah satu piihak dalam perdagangan.
CONTOH KASUS:
Newk
Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06
Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk
barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan,
tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga,
kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
Merek
dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak
Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang
diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No.
187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang
tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal
25/5/1987.
Penggunaan
merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada
barang-barang produksi PTE Ltd.
Walaupun
Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam
produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO
tersebut dinilai amat merugikannya.
Akhirnya
pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di
pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan
Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.
Referensi:
Komentar
Posting Komentar