EVITA SANIA YOLANDA
2EB22
28216429
TEMPO.CO, Jakarta
- Mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim
Wessling ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
"Betul," kata
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan
saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 September 2017.
Selain Joachim, Adi
juga membenarkan bahwa mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia,
Yuliana Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana
serupa. Adi mengaku belum mengetahui kapan keduanya akan diperiksa sebagai
tersangka. "Nanti saya lihat rencana sidiknya ya," ujarnya.
Kasus yang menjerat
mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua
nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah
Goena Nanda, 37, ke Polda Metro Jaya pada April 2017.
Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan bahwa kliennya mengadukan penolakan
klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. "Perusahaan Allianz menggunakan modus menolak klaim
nasabah secara halus," kata Alvin di Polda Metro Jaya, hari ini.
Alvin menjelaskan,
klaim kedua kliennya ditolak karena adanya surat klarifikasi Allianz yang
meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang
dilegalisir. Padahal, kata dia, permintaan catatan medis melanggar hukum
lantaran syarat surat klaifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis.
"Syarat permintaan
rekam medis lengkap adalah pelanggaran hukum yang diatur Permenkes Nomor 269.
Hak pasien hanya lah resume medis," ujarnya.
Menurut Alvin, pihak
asuransi tidak memperlihatkan itikad baik terhadap nasabahnya dalam perlindungan konsumen.
Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan
selama dua tahun lalu dan telah menelan sejumlah korban.
Sumber;
Komentar
Posting Komentar