Kasus Persengketaan Dalam Ekonomi: Bank Indonesia (BI) Mencatat Kasus Sengketa Antara Bank Dengan Nasabah Di Bidang Sistem Pembayaran, Paling Banyak Didominasi Sengketa Kartu Kredit
EVITA SANIA YOLANDA
2EB22
28216429
INILAH.COM,
jakarta – Selama periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa
antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak
didominasi sengketa kartu kredit.
Hal itu terjadi karena
banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak.
Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha
Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).
“Data penyelesaian
sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010
lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010
sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246
kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata Sondang.
Sondang menjelaskan
bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi
dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit
modal kerja.
Menurutnya, peningkatan
permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang
difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat
terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Selain itu, kekurang
pahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat
data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank: penyaluran
dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk
kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk
perbanakan 3 kasus.
Sebenarnya, masyarakat
dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi Perbankan. Namun
masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah
dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau
pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari
lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan
penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum
pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar